KETENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Ketenaga Kerja Asing di Indonesia: Pengaturan, Persyaratan, dan Implikasinya
Ketenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia telah menjadi isu yang menarik perhatian di berbagai sektor. Dengan semakin terbuka nya pasar tenaga kerja di Indonesia, pemerintah dan perusahaan harus lebih selektif dan cermat dalam mengelola penggunaan TKA. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:Penggunaan TKA di Indonesia
Kebijakan dan Persyaratan
- Kebijakan Pemerintah: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan TKA. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan TKA dilakukan dengan selektif dan cermat, dengan memperhatikan kondisi pasar dalam negeri.
- Persyaratan TKA: TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki dan memiliki kompetensi atau pengalaman kerja yang relevan. Selain itu, TKA harus memiliki perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Izin TKA: Untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Izin ini diperlukan kecuali untuk TKA yang bekerja sebagai pegawai diplomatik atau konsuler berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2021.
Komentar
Posting Komentar