KETENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

 


Ketenaga Kerja Asing di Indonesia: Pengaturan, Persyaratan, dan Implikasinya

Ketenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia telah menjadi isu yang menarik perhatian di berbagai sektor. Dengan semakin terbuka nya pasar tenaga kerja di Indonesia, pemerintah dan perusahaan harus lebih selektif dan cermat dalam mengelola penggunaan TKA. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

Penggunaan TKA di Indonesia

Kebijakan dan Persyaratan

  1. Kebijakan Pemerintah: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan TKA. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan TKA dilakukan dengan selektif dan cermat, dengan memperhatikan kondisi pasar dalam negeri.
  2. Persyaratan TKA: TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki dan memiliki kompetensi atau pengalaman kerja yang relevan. Selain itu, TKA harus memiliki perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Izin TKA: Untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Izin ini diperlukan kecuali untuk TKA yang bekerja sebagai pegawai diplomatik atau konsuler berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2021.

Jumlah TKA di Indonesia

Faktanya, jumlah TKA di Indonesia sangat kecil, hanya mencapai 0,1 persen. Hal ini berbeda dengan negara-negara lain seperti Malaysia yang memiliki 12 persen, Singapura 60 persen, Qatar 94,5 persen, dan Uni Emirat Arab 96 persen.

Implikasi untuk Tenaga Kerja Lokal

Penggunaan TKA di Indonesia dapat memiliki dampak positif dan negatif terhadap tenaga kerja lokal. Pada satu sisi, TKA dapat membawa kompetensi dan pengalaman baru ke dalam perusahaan, sementara pada sisi lain, mereka dapat mengancam pekerjaan lokal. Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan harus lebih selektif dalam memilih TKA dan memastikan bahwa mereka tidak mengganggu keseimbangan pasar tenaga kerja dalam negeri.

Pengawasan dan Monitoring

Pemerintah dan perusahaan di Indonesia juga harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap TKA yang bekerja di negara ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa TKA memenuhi persyaratan dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi NTB, misalnya, telah melakukan sosialisasi dan diskusi tentang kebijakan TKA dan melakukan monitoring terhadap TKA yang bekerja di proyek-proyek strategis nasional.Dengan demikian, penggunaan TKA di Indonesia harus dilakukan dengan cermat dan selektif, dengan memperhatikan keseimbangan pasar tenaga kerja dalam negeri dan memastikan bahwa TKA memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Layanan Pembuatan Paspor WNI